header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemilihan jasa hotel untuk perjalanan dinas



Jasa hotel untuk perjalanan dinas dapat dilakukan  kepada hotel mana saja asal tarif hotel tersebut

masih sama atau dibawah standar biaya yang berlaku. dan sesuai jenjang jabatan,

Standar biaya untuk kementerian /Lembaga mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.
Sedangkan bagi daerah mengikuti ketentuan peraturan kepala daerah.
Penggunaan jasa hotel agar dilakukan dengan kewajran harga bahkan disarankan Dapat dilakukan negosiasi harga untuk tarif pegawai pemerintah.
Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Kementerian Lembaga mengikuti  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 /Pmk.05 /2012 Tentang Perjalanan  Dinas Dalam Negeri  Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Sedangkan bagi pemerintah daerah mengikuti Permendagri no 16 tahun 2013.
 Ada yang menarik mengenai perjalanan dinas pemda, sekarang pemdadiwajibkan melakukan at cost sebagaimana yang telah dilakukan oleh kementerian lembaga

Post a Comment

0 Comments