Jasa hotel untuk perjalanan dinas dapat dilakukan kepada hotel mana saja asal tarif hotel
tersebut
masih sama atau dibawah standar biaya yang berlaku. dan sesuai jenjang jabatan,
masih sama atau dibawah standar biaya yang berlaku. dan sesuai jenjang jabatan,
Standar biaya untuk kementerian /Lembaga mengikuti ketentuan
Menteri Keuangan.
Sedangkan bagi daerah mengikuti ketentuan peraturan kepala
daerah.
Penggunaan jasa hotel agar dilakukan dengan kewajran harga
bahkan disarankan Dapat dilakukan negosiasi harga untuk tarif pegawai pemerintah.
Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Kementerian Lembaga
mengikuti Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 /Pmk.05 /2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai
Tidak Tetap.
Sedangkan bagi
pemerintah daerah mengikuti Permendagri no 16 tahun 2013.
Ada yang menarik mengenai perjalanan dinas pemda, sekarang pemdadiwajibkan melakukan at cost sebagaimana yang telah dilakukan oleh kementerian lembaga
Ada yang menarik mengenai perjalanan dinas pemda, sekarang pemdadiwajibkan melakukan at cost sebagaimana yang telah dilakukan oleh kementerian lembaga
0 Comments