Instansi kami mempunyai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PNBP diterima dari waktu ke waktu ( day by day) selama satu tahun.
Bagaimana pengadaan dari PNBP ?
Mengingat belum tersedia anggarannya maka Saudara dapat mengadakan pelelangan sesuai jadwal yang direncanakan untuk kebutuhan satu tahun (dalam hal nilainya kecil dapat dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga) dan melakukan perikatan atau kontrak setelah dana terkumpul.
Dalam dokumen pelelangan dicantumkan bila dana tidak tercapai atau tidak tersedia maka pelelangan dapat dibatalkan.
Mengenai dokumen kontrak agar dibuat dalam kontrak harga satuan.
Karena adanya
ketergantungan atas dana yang terkumpul, pelelangan dapat dibuat satu kali tetapi kontrak dibuatkanbaru misal setiap
empat bulan sekali.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 13
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia
anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari
APBN/APBD.
0 Comments