header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dari PNBP



Instansi kami mempunyai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PNBP diterima dari waktu ke waktu ( day by day) selama satu tahun.

Bagaimana pengadaan dari PNBP ?

Mengingat belum tersedia anggarannya maka Saudara  dapat mengadakan pelelangan sesuai jadwal yang direncanakan untuk kebutuhan satu tahun  (dalam hal nilainya kecil dapat dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga) dan melakukan perikatan atau kontrak setelah dana terkumpul.

Dalam dokumen pelelangan dicantumkan bila dana tidak tercapai atau tidak tersedia maka pelelangan dapat dibatalkan.

Mengenai dokumen kontrak agar dibuat dalam kontrak harga satuan.

Karena adanya ketergantungan atas dana yang terkumpul, pelelangan dapat dibuat satu kali tetapi kontrak dibuatkanbaru misal setiap empat bulan sekali.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 13

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Post a Comment

0 Comments