masa sanggahan banding adalah tiga hari, 2 hari terakhir dari masa sanggah banding adalah hari kerja untuk memberi kesempatan penyedia membuat jaminan sanggah ke bank/lembaga keuangan.
Sanggah banding ke PA dan jaminan sanggah ke pokja ULP
Jawaban sanggah banding maksimal 5 hari
bila tidak dijawab maka tidak bisa dilanjutkan
jaminan dikembalikan atau kedaluwarsa
0 Comments