1. Apakah Panitia diperkenankan memberikan pembobotan dari unsur-unsur yang dinilai tersebut dan berapa pembobotan yang diperbolehkan dari masing-masing unsur tersebut?
2. Seandainya Panitia tidak diperkenankan memberikan pembobotan terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai apakah lelang harus dibatalkan (Batal Lelang karena Dokumen Pengadaan tidak mencantumkan nilai pembobotan unsur-unsur teknis yang akan digunakan dalam penilaian Teknis)?
Sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21, Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja ULP…. , Pokja ULP berwenang melakukan perubahan dokumen yang telah diupload sebelum dimulai pemilihan penyedia sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dari informasi yang saudara sampaikan, menurut hemat kami, lelang dibatalkan, dokumen disesuaikan dengan memasukkan unsur, kriteria, dan nilai pembobotan serta tatacara evaluasi nya dan segera dilakukan pelelangan ulang, kecuali bila masih memungkinkan dilakukan addendum, maka penambahan ketentuan dimaksud dapat dengan addendum dokumen pengadaan.
0 Comments