header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak mencantumkan pembobotan dari unsur-unsur yang dinilai,

Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor memakai sistem gugur yang menggunakan ambang batas nilai teknis, namun dalan Dokumen Pengadaan yang telah diupload tidak mencantumkan pembobotan dari unsur-unsur yang dinilai, sehingga dalam proses Evaluasi Teknis Panitia kesulitan dalam memberikan nilai terhadap unsurr-unsur yang dinilai tersebut.

1. Apakah Panitia diperkenankan memberikan pembobotan dari unsur-unsur yang dinilai tersebut dan berapa pembobotan yang diperbolehkan dari masing-masing unsur tersebut?
2. Seandainya Panitia tidak diperkenankan memberikan pembobotan terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai apakah lelang harus dibatalkan (Batal Lelang karena Dokumen Pengadaan tidak mencantumkan nilai pembobotan unsur-unsur teknis yang akan digunakan dalam penilaian Teknis)?

Sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21, Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja ULP…. , Pokja ULP berwenang melakukan perubahan dokumen yang telah diupload sebelum dimulai pemilihan penyedia sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dari informasi yang saudara sampaikan, menurut hemat kami, lelang dibatalkan, dokumen disesuaikan dengan memasukkan unsur, kriteria, dan nilai pembobotan serta tatacara evaluasi nya dan segera dilakukan pelelangan ulang, kecuali bila masih memungkinkan dilakukan addendum, maka penambahan ketentuan dimaksud dapat dengan addendum dokumen pengadaan.

Post a Comment

0 Comments