Kami memiliki kontrak konstruksi dengan jenis kontrak yaitu gabungan lump sum dan harga satuan senilai Rp. 12 miliar. Terdiri dari Rp. 7 miliar kontrak lumpsum dan Rp. 5 miliar kontrak harga satuan.
Apakah kontrak tersebut dapat diadendum atau dilakukan perubahan kontrak ? Sampai berapa persen ? Apakah prosentase perubahan nilai kontrak menjadi naik dari nilai kontrak harga satuannya yaitu Rp. 5 miliar atau dari nilai total kontrak yaitu Rp. 12 miliar. ?
Kontrak dapat dilakukan adendum hanya untuk bagian kontrak yang menggunakan harga satuan. Nilai perubahan maksimal 10% dari nilai total kontrak dan sepanjang masih tersedia anggarannya untuk menambah nilai kontrak.
Referensi Perpres 70 tahun 2012 pasal 87
Bagaimana dengan bagian yang kontrak lumpsum ? Kalo memang harus dirubah.
Bagaimana dengan bagian yang kontrak lumpsum ? Kalo memang harus dirubah.
0 Comments