header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Adendum terhadap kontrak gabungan ( lump sum dan harga satuan )

Kami memiliki kontrak konstruksi dengan jenis kontrak yaitu gabungan lump sum dan harga satuan senilai Rp. 12 miliar. Terdiri dari Rp. 7 miliar kontrak lumpsum dan Rp. 5 miliar kontrak harga satuan.

Apakah kontrak tersebut dapat diadendum atau dilakukan perubahan kontrak ? Sampai berapa persen ? Apakah  prosentase perubahan nilai kontrak menjadi naik dari nilai kontrak harga satuannya yaitu Rp. 5 miliar atau dari nilai total kontrak yaitu Rp. 12 miliar. ?

Kontrak dapat dilakukan adendum hanya untuk bagian kontrak yang menggunakan harga satuan. Nilai perubahan maksimal 10% dari nilai total kontrak dan sepanjang masih tersedia anggarannya untuk menambah nilai kontrak.

Referensi Perpres 70 tahun 2012 pasal 87

Bagaimana dengan bagian yang kontrak lumpsum ? Kalo memang harus dirubah.


Post a Comment

0 Comments