Dalam suatu
pengadaan yang dilelangkan beberapa
penyedia yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dapat ikut dalam paket pelelangan yang sama. Misal
penyedia PT ABC direkturnya adalah kakak dari Direktur Penyedia PT KLM. PT ABC
dan PT KLM ikut dalam paket yang sama dalam pengadaan pembangunan jalan A Yani.
Dalam Perpres
54 hal tersebut dilarang.
Pada penjelasan Perpres 54, disebut :
Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Dalam Perpres 70
tahun 2012 hal tersebut tidak disebut lagi, sehingga tidak dilarang lagi. Namun disarankan diharuskan menggunakan pelelangan dengan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
0 Comments