header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AFILIASI PENYEDIA DALAM KEKELUARGAAN



Dalam suatu pengadaan yang dilelangkan  beberapa penyedia yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dapat  ikut dalam paket pelelangan yang sama. Misal penyedia PT ABC direkturnya adalah kakak dari Direktur Penyedia PT KLM. PT ABC dan PT KLM ikut dalam paket yang sama dalam pengadaan pembangunan jalan  A Yani.
Dalam Perpres 54  hal tersebut dilarang.
Pada penjelasan  Perpres  54,  disebut  :

Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
Dalam Perpres 70 tahun 2012 hal tersebut tidak disebut lagi, sehingga  tidak dilarang lagi. Namun disarankan diharuskan menggunakan pelelangan dengan SPSE  (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Post a Comment

0 Comments