Indikasi
persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2
(dua) indikasi di bawah ini :
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati
HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia
Barang /Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran,
antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin
yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
0 Comments