Kriteria
arm’s lenght transaction ( transaksi yang bersifat wajar) antara lain :
- Transaksi tidak dilakukan dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Sedarah semenda, perusahaan dalam afiliasi, pihak yang mempunyai kepentingan modal dll)
- Mewakili kepentingan terbaik, untuk mencari profit dan tidak ada penyuapan.
- Dalam kondisi nilai pasar yang wajar
- Dilakukan dengan niat atau itikat yang baik. Kalau suatu pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan dan prosesnya sudah terindikasi adanya kecurangan, maka dikatakan pengadaan tersebut telah dipenuhi niat yang tidak baik.
- Dalam perjalanan bisnis yang normal. Yaitu tidak dalam kondisi adanya monopoli atau adanya tata niaga yang mengarah kepada praktik persaingan yang tidak sehat.
- Pihak-pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang independen
(dari berbagai sumber di internet)
0 Comments