header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerugian negara dan harga pasar

 Dalam menentukan kerugian negara sangat berkaitan dengan penentuan harga pasar yang wajar. Penentuan ini akan sangat bergantung pada ada tidaknya pembanding dari barang yang sejenis yang dinilai. Harga pembanding ini harus sama atau mendekati harga wajar yang terjadi. Untuk itu harga pembanding harus memenuhi unsur  arm’s lenght transaction (  transaksi yang bersifat wajar) 

Arm’s lenght transaction  digunakan di pemerintah Amerika serikat untuk menentukan nilai  kewajaran harga, jika kriteria arm’s lenght transaction   tidak terpenuhi maka harga barang tersebut adalah harga yang tidak wajar.
Kriteria arm’s lenght transaction (  transaksi yang bersifat wajar)    antara lain :
    1. Transaksi tidak dilakukan dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Sedarah semenda, perusahaan dalam afiliasi, pihak yang mempunyai kepentingan modal dll)
    2. Mewakili kepentingan terbaik, untuk mencari profit dan tidak ada penyuapan.
    3. Dalam kondisi nilai pasar yang wajar
    4. Dilakukan dengan niat atau itikat yang baik.  Kalau suatu pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan dan prosesnya sudah terindikasi adanya kecurangan, maka dikatakan pengadaan tersebut telah dipenuhi niat yang tidak baik.
    5. Dalam perjalanan bisnis yang normal. Yaitu tidak dalam kondisi adanya monopoli atau adanya tata niaga yang mengarah kepada praktik persaingan yang tidak sehat.
    6. Pihak-pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang independen 
(dari berbagai sumber di internet)

Post a Comment

0 Comments