Penerbit Jaminan dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila
tidak mencairkan jaminan dengan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPKlULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
0 Comments