Pengadaan BBM yang harganya tetap dan sama disemua SPBU dilakukan dengan penunjukan langsung
Untuk BBM non subsidi untuk kebutuhan operasional kendaraan bukan untuk stok dilakukan dengan pengadaan langsung.
Untuk kebutuhan pengadaa untuk stok dengan BBM non subsidi yang
harganya tidak ditetapkan oleh pemerintah, untuk nilai s.d. Rp. 200
juta dilakukan pengadaan langsung, selanjutnya untuk nilai di atas Rp.
200 juta dilakukan dengan pelelangan.
Juni 2013
9 Comments
pak mudji, di SKPD kami ada pengadaan BBM jenis pertamax dan solar sebesar 1M dengan sistem pembayaran tiap bulan selama 10 bulan. pengadaan yang dilakukan hanya pengadaan BBM saja, tidak ada pengiriman. yang menjadi pertanyaan saya
ReplyDelete1. apakah boleh dilakukan pengadaan langsung yang berulang2? apakah itu yang namanya memecah paket?
2. bila dilakukan lelang memakai jenis kontrak apa pak? bila ada kenaikan BBM non subsidi menjadi tanggungan siapa?
mohon pencerahannya.....
dengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDeletedengan harga sama setiap SPBU, harus pakai pengadaan pak? apalagi lelang...bagaimana penawarannya?
ReplyDelete