Dalam pengadaan bibit, apakah perlu yang bersertifikat ? Keperluan pengadaan untuk bibit bersertifikat hanya ada satu lembaga di Indonesia ?
Perlu dan tidaknya bersertifikat adalah kewenangan dari orang yang memiliki kompetensi dalam bidang ini, mungkin sangat diperlukan bila untuk pengadaan kebutuhan yang banyak.
Bila penyedia di Indonesia hanya satu dan lembaga tersebut lembaga pemerintah maka dilakukan dengan swakelola dengan lembaga tersebut.
Bila lembaga tersebut adalah lembaga/penyedia swasta silahkan dilakukan dengan penunjukan langsung dan dilakukan negosiasi kewajaran harga.
Bila lembaga pemerintah tersebut hanya berfungsi menerbitkan sertifikat dan yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga ini sangat banyak, maka dilakukan pelelangan ke banyak penyedia atau pengadaan langsung sesuai dengan nilainya berdasar pemaketan yang efisien dan efektif.
0 Comments