header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan bibit bersertifikat

Dalam pengadaan bibit, apakah perlu yang bersertifikat ?  Keperluan pengadaan untuk bibit bersertifikat hanya ada satu lembaga di Indonesia ?

Perlu dan tidaknya bersertifikat adalah kewenangan dari orang yang memiliki kompetensi dalam bidang ini, mungkin sangat diperlukan bila untuk pengadaan kebutuhan yang banyak.
Bila penyedia di Indonesia hanya satu dan lembaga tersebut lembaga pemerintah maka dilakukan dengan swakelola dengan lembaga tersebut.
Bila lembaga tersebut adalah lembaga/penyedia swasta silahkan dilakukan dengan penunjukan langsung dan dilakukan negosiasi kewajaran harga.
Bila lembaga pemerintah tersebut hanya berfungsi menerbitkan sertifikat dan yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga ini sangat banyak, maka dilakukan pelelangan ke banyak penyedia atau pengadaan langsung sesuai dengan nilainya berdasar  pemaketan yang efisien dan efektif.

Post a Comment

0 Comments