Dalam hal suatu lembaga non pemerintah menerima dana hibah dalam bentuk uang atau tranfer dana maka pengadaan dilakukan sendiri oleh lembaga non pemerintah seperti swakelola kepada kelompok masyarakat.
Pengadaan di lembaga non pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan membuat pedoman pelaksanaan sendiri dengan mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif dst.
Mengingat lembaga non pemerintah bukan instansi pemerintah maka anggota kelompok kerja (panitia pengadaan) tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan.
PPK bersama instansi pengawasan dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana kepada lermbaga non pemerintah yang menerima transfer dana.
Dalam pengadaan diberikan dalam bentuk barang, maka pemilihan penyedia yang menyediakan barang dillakukan sesuai Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012. Kemudian barang yang diterima baru diserahkan kepada lembaga non pemerintah.
Lembaga Non pemerintah antara lain KONI, PMI dsb.
0 Comments