header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Untuk lembaga non pemerintah

Dalam hal suatu lembaga non pemerintah menerima dana hibah dalam bentuk uang atau tranfer dana maka pengadaan dilakukan sendiri oleh lembaga non pemerintah seperti swakelola kepada kelompok masyarakat.


Pengadaan di lembaga non pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan membuat pedoman pelaksanaan sendiri dengan mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif dst.

Mengingat lembaga non pemerintah bukan instansi pemerintah maka anggota kelompok kerja (panitia pengadaan) tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan.

PPK bersama instansi pengawasan dapat melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana kepada lermbaga non pemerintah yang menerima transfer dana.

Dalam pengadaan diberikan dalam bentuk barang,  maka pemilihan penyedia yang menyediakan barang dillakukan sesuai Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012. Kemudian barang yang diterima baru diserahkan kepada lembaga non pemerintah.

Lembaga Non pemerintah antara lain KONI, PMI dsb.

Post a Comment

0 Comments