Perusahaan ABC melakukan wan prestasi tidak menyelesaikan kontrak, Direktur yang menandatngani kontrak si Fulan.
Maka PT ABC dan si Fulan agar ditetapkan oleh PA/KPA untuk dimasukan dalam daftar hitam.
Bila PT ABC dan si Fulan ditetapkan ada di daftar hitam maka PT ABC dan si Fulan tidak boleh terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah selama dua tahun.
Bagaimana bila si Fulan yang namanya da dalam daftar hitam menjadi tenaga ahli di suatu perusahaaan dan memasukkan namanya dalam daftar tenaga ahli. Penawaran dari penyedia tersebut akan digugurkan.
Direktur yang lain di PT ABC dan pegawainya, dapat ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Silahkan baca Perka No. 7 tahun 2011
0 Comments