header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

tidak boleh terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah selama dua tahun.

Perusahaan ABC melakukan wan prestasi tidak menyelesaikan kontrak, Direktur yang menandatngani kontrak si Fulan.
Maka PT ABC dan si Fulan agar ditetapkan oleh PA/KPA untuk dimasukan dalam daftar hitam.

Bila PT ABC dan si Fulan ditetapkan ada di daftar hitam maka PT ABC dan si Fulan tidak boleh terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah selama dua tahun.

Bagaimana bila si Fulan yang namanya da dalam daftar hitam menjadi tenaga ahli di suatu perusahaaan  dan memasukkan namanya dalam daftar tenaga ahli. Penawaran dari penyedia tersebut akan digugurkan.

Direktur yang lain di PT ABC dan pegawainya, dapat ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Silahkan baca Perka No. 7 tahun 2011

Post a Comment

0 Comments