1.
Satuan
Kerja kami akan mengadakan pengadaan senilai Rp. 950 juta (MAK 53) . Terdiri dari pengadaan peralatan
server database senilai Rp. 900 juta. Dalam pengadaan ini diperlukan juga
adanya pelatihan penggunaan server senilai Rp. 50 juta.
2.
Kegiatan
pelatihan tidak dapat dihitung sebagai aset atau tidak dapat dianggarkan dalam
MAK 53
3.
Pengadaan
tersebut diperlukan adanya training dari penyedia tersebut.
4.
Pelatihan
dapat dilakukan dengan merubah anggaran ke MAK 52
5.
Pada
aplikasi LPSE untuk satu paket belum mengakomodir untuk 2 MAK.
Memperhatikan penyampaian masalah Saudara, seharusnya pelatihan tersebut bagian dari nilai perolehan alat server tersebut, karena tanpa adanya pelatihan, aset berupa server tersebut tidak dapat digunakan, namun bila tidak dapat dibuat dalam satu paket berdasar penjelasan bagian aset, maka ada tiga pilihan dalam menyelesaian masalah tersebut.
1.
Pengadaan
dilakukan dengan satu paket, di aplikasi dapat mengakomodir banyak kode akun (MAK), dalam hal tidak dapat mengakomodir banyak akun (MAK) digunakan saja MAK 53. Selanjutnya
agar dilakukan revisi anggaran yaitu dengan merevisi MAK 53 menjadi MAK 52
(untuk pelatihan) dan MAK 53 (pengadaan server), selanjutnya dibuat satu kontrak dengan
pembebanan kepada dua MAK yaitu MAK 52 dan MAK 53
2.
Pengadaan
dilakukan dengan dua paket. Paket 1 untuk pengadaan server secara lelang dengan
MAK 53 dan paket 2 yaitu pengadaan
langsung untuk pelatihan MAK 52. Selanjutnya agar dilakukan revisi anggaran
yaitu dengan merevisi MAK 53 menjadi MAK 52 (untuk pelatihan) dan MAK 53
(pengadaan server).
3.
Pengadaan
dilakukan dengan dua paket. Paket 1 untuk pengadaan server secara lelang dengan
MAK 53 dan paket 2 yaitu secara
swakelola dilakukan pelatihan sendiri dengan mengundang narasumber dari
penyedia tersebut, untuk pelatihan MAK
52. Selanjutnya agar dilakukan revisi anggaran yaitu dengan merevisi MAK 53
menjadi MAK 52 (untuk pelatihan) dan MAK 53 (pengadaan server).
MAK = mata anggaran pengeluaran atau akun
0 Comments