header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset



 1.       Satuan Kerja kami akan mengadakan pengadaan senilai Rp.  950 juta (MAK 53) . Terdiri dari    pengadaan peralatan server database senilai Rp. 900 juta. Dalam pengadaan ini diperlukan juga adanya pelatihan penggunaan server senilai Rp. 50 juta.
2.       Kegiatan pelatihan tidak dapat dihitung sebagai aset atau tidak dapat dianggarkan dalam MAK 53
3.       Pengadaan tersebut diperlukan adanya training dari penyedia tersebut.
4.       Pelatihan dapat dilakukan dengan merubah anggaran ke MAK 52
5.       Pada aplikasi LPSE untuk satu paket belum mengakomodir untuk 2 MAK. 

Memperhatikan penyampaian masalah Saudara, seharusnya pelatihan tersebut bagian dari nilai perolehan   alat server tersebut, karena tanpa adanya pelatihan, aset berupa server tersebut tidak dapat digunakan, namun bila tidak  dapat dibuat dalam satu paket berdasar penjelasan bagian aset, maka ada tiga pilihan dalam menyelesaian masalah tersebut.

1.       Pengadaan dilakukan dengan satu paket, di aplikasi dapat mengakomodir banyak kode akun (MAK), dalam hal tidak dapat mengakomodir banyak akun (MAK) digunakan saja MAK 53. Selanjutnya agar dilakukan revisi anggaran yaitu dengan merevisi MAK 53 menjadi MAK 52 (untuk pelatihan) dan MAK 53 (pengadaan server), selanjutnya dibuat satu kontrak dengan pembebanan kepada dua MAK yaitu MAK 52 dan MAK 53

2.       Pengadaan dilakukan dengan dua paket. Paket 1 untuk pengadaan server secara lelang dengan  MAK 53 dan paket 2 yaitu pengadaan langsung untuk pelatihan MAK 52. Selanjutnya agar dilakukan revisi anggaran yaitu dengan merevisi MAK 53 menjadi MAK 52 (untuk pelatihan) dan MAK 53 (pengadaan server).

3.       Pengadaan dilakukan dengan dua paket. Paket 1 untuk pengadaan server secara lelang dengan  MAK 53 dan paket 2 yaitu secara swakelola dilakukan pelatihan sendiri dengan mengundang narasumber dari penyedia tersebut, untuk  pelatihan MAK 52. Selanjutnya agar dilakukan revisi anggaran yaitu dengan merevisi MAK 53 menjadi MAK 52 (untuk pelatihan) dan MAK 53 (pengadaan server).

MAK = mata anggaran pengeluaran atau akun

Post a Comment

0 Comments