header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

dukungan keuangan dari bank untuk pekerjaan konstruksi



Dukungan keuangan dari bank digunakan HANYA untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 200 juta.
Pasal 19 ayat 1 i
khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank
 
Dalam membuat dokumen pengadaan mengenai dukungan keuangan dari bank, biasanya bila diklarifikasi atau nantinya bila penyedia tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang ternyata bank tersebut  belum pasti  akan memberikan dana.  Hal tersebut wajar karena kita tidak memberikan penegasan yang jelas di dokumen pengadaan mengenai dukungan keuangan bank bahwa bank harus memberikan dana kepada penyedia yang diberi dukungan.

Disarankan agar dalam dokumen pengadaan kita memberi penegasan atau memberi contoh dokumen dukungan bank yang jelas dan tegas. Hal ini perlu juga ditegaskan kembali dalam acara penjelasan lelang mengenai adanya format dukungan keuangan dari bank yang memenuhi sesuai contoh. Sehingga terhadap penyedia yang tidak memberikan dukungan keuangan yang benar-benar merupakan kesanggupan dari bank untuk memberikan dana akan digugurkan. Surat dukungan dari bank bukan sekedar surat tanpa ada komitmen dana.

Namun dalam hal di dokumen pengadaan, tidak jelas mengenai bagaimana format atau kriteria dukungan keuangan dari bank, penawaran penyedia dengan adanya surat  dukungan  bank tidak bisa digugurkan dari aspek dukungan keuangan bank bila ternyata surat dukungan tersebut hanya bersifat surat saja tanpa adanya komitmen pasti dari bank.


Berikut ini contoh format yang dapat dimasukkan ke dalam dokumen pengadaan :


Surat Keterangan Dukungan Keuangan
[Kop Bank Penerbit Dukungan Keuangan]

SURAT KETERANGAN DUKUNGAN KEUANGAN
No. ........................................

Yang bertanda tangan dibawah ini : ........................................................................ dalam jabatan selaku ....................................................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................................................. [nama bank] berkedudukan di ....................................................... [alamat]

Dalam rangka memenuhi persyaratan kualifikasi pengadaan pekerjaan................................... pada ...................................... dengan ini menerangkan kesediaan memberikan dukungan keuangan kepada :

Nama Perusahaan             : .......................................................
Alamat                                   : .......................................................
Nomor Rekening                 : .......................................................
Nama Penanggung Jawab : .......................................................

Apabila Perusahaan tersebut diatas dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Pemenang, maka Bank .................. bersedia memberi dana untuk pelaksanaan pekerjaan paling kurang Rp. .................. (terbilang ..................).

Demikian Surat Keterangan Dukungan Keuangan diberikan untuk pergunakan semestinya.

Dikeluarkan di : ..................
Pada tanggal : ..................
[Bank]
Materai Rp.6000,00
......................................
[ Nama dan Jabatan]


Untuk keyakinan, pemegang Dukungan
Keuangan Dari Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi ke  ……….[bank]

Post a Comment

6 Comments

  1. apakah ketikakita melakukan perjanjian KSO, dukungan bank harus dari ke 2 perusahaan yg melakukan KSO atau boleh hanya dari salah satunya? terrima kasih

    ReplyDelete
  2. Jika didalam tabel isian kualifikasi tidak mengupload scan Surat Dukungan Bank bagaimana?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana jika dukungan bank kt nilai ny lebih besar dr 10 persen pagu anggaran. Sedangkan di dokpel ny syrat ny hanya tertulis 10 persen. Apakah kt bisa di gugurkan oleh panitia.

    ReplyDelete
  4. Pertanyaan saya pak....yg ku ketahui bahwa tiap bank mempunyai format masing2 sesuai keadan setempat... apakah ketika bank mengeluarkan dukungan kepada peserta lelang tidak sesuai dengan format diatas apakah peserta lelang dinyatakan gugur..?

    ReplyDelete
  5. MAT SORE SEMUA, Z MAU TANYA kt tak punya modal tu bisa dukungan dari bank k tdk bs

    ReplyDelete
  6. apa dukungan bank wajib bermaterai???

    ReplyDelete