Kegiatan pengadaan konsultan pengawas dilakukan sesuai dengan nilainya. Pengadaan s.d. Rp. 50 juta dapat dilakukan dengan Pengadaan Langsung.
Dalam hal di daerah tempat pelaksanaan kegiatan
tidak
terdapat penyedia (perusahaan/perorangan) yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas konsultansi
pengawasan, maka dapat ditunjuk penyedia (perusahaan/perorangan) yang memenuhi persyaratan dan bersedia dari daerah lain sesuai ketentuan.
Apabila tidak terdapat penyedia jasa pengawasan seperti tersebut
di atas, maka fungsi tersebut dilakukan oleh instansi teknis setempat yang bertanggung
jawab terhadap pembinaan bangunan gedung, dengan biaya
maksimal sebesar 60% x biaya pengawasan, yang dilaksanakan dalam rangka swakelola.
Referensi
Peraturan Menteri PU
No. 45 tahun 2007
0 Comments