header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan bahan makanan untuk narapidana

Pengadaan  dapat dilakukan ketika anggaran sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR.
Tanda tangan kontrak dilakukan ketika DIPA telah efektif dapat untuk membayar, yaitu paling cepat tanggal 2 Januari.

Pembuatan kontrak dilakukan dengan harga satuan yaitu volumenya masih perkiraan tetapi harga satuannya tetap. Penyedia harus sudah memikirkan naik turunnya harga (fluktuasi harga).

Pembayaran kontrak dapat dilakukan secara bulanan sesuai dengan prestasi yang telah dikerjakan.

Alternatif pelelangan dapat dibuat dua model, misal paket  kesatu untuk Januari - Juni, paket kedua untuk Juli Desember. Alternatif ini digunakan misal untuk semester kedua adanya hari raya yang umumnya harga-harga cenderung naik.

Atau Saudara ada alternatifl  lain lagi.

Yang menyulitkan bila indeks untuk 3 kali makan misal Rp. 7.500 (tanpa beras) sedangkan harga pasar untuk kebutuhan gizi yang baik Rp. 9.000 (semoga  ini menjadi perhatian penganggaran)

Bagaimana pengadaan untuk bulan Januari, sedangkan penyedia yang terpilih dari hasil pelelangan akan  dilakukan kontrak di bulan Februari. Untuk kebutuhan tersebut yaitu untuk s.d. tandatangan kontrak agar dilakukan penunjukkan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.


Post a Comment

1 Comments

  1. apakah pemecahan paket menjadi 2 semester dapat dilakukan walaupun di dalam RKAKL disebutkan bahwa pengadaan 1 paket/tahun, dan apakah bisa bila tanda tangan kontrak di bulan februari, maka di bulan januari dilakukan swakelola oleh K/L tersebut?
    mohon petunjuk

    ReplyDelete