Pengadaan dapat dilakukan ketika anggaran sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR.
Tanda tangan kontrak dilakukan ketika DIPA telah efektif dapat untuk membayar, yaitu paling cepat tanggal 2 Januari.
Pembuatan kontrak dilakukan dengan harga satuan yaitu volumenya masih perkiraan tetapi harga satuannya tetap. Penyedia harus sudah memikirkan naik turunnya harga (fluktuasi harga).
Pembayaran kontrak dapat dilakukan secara bulanan sesuai dengan prestasi yang telah dikerjakan.
Alternatif pelelangan dapat dibuat dua model, misal paket kesatu untuk Januari - Juni, paket kedua untuk Juli Desember. Alternatif ini digunakan misal untuk semester kedua adanya hari raya yang umumnya harga-harga cenderung naik.
Atau Saudara ada alternatifl lain lagi.
Yang menyulitkan bila indeks untuk 3 kali makan misal Rp. 7.500 (tanpa beras) sedangkan harga pasar untuk kebutuhan gizi yang baik Rp. 9.000 (semoga ini menjadi perhatian penganggaran)
Bagaimana pengadaan untuk bulan Januari, sedangkan penyedia yang terpilih dari hasil pelelangan akan dilakukan kontrak di bulan Februari. Untuk kebutuhan tersebut yaitu untuk s.d. tandatangan kontrak agar dilakukan penunjukkan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
1 Comments
apakah pemecahan paket menjadi 2 semester dapat dilakukan walaupun di dalam RKAKL disebutkan bahwa pengadaan 1 paket/tahun, dan apakah bisa bila tanda tangan kontrak di bulan februari, maka di bulan januari dilakukan swakelola oleh K/L tersebut?
ReplyDeletemohon petunjuk