Pengadaan buku untuk instansi yang pengarangnya adalah PNS.
Dalam hal ada kebebasan untuk memperbanyak maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung ke pencetakan atau melalui pelelangan bila nilainya di atas Rp. 200 juta.
PNS ybs memperoleh honor dari penerbit atau dapat diminta menjadi narasumber untuk menjelaskan bukunya sehingga dapat diberi honor.
0 Comments