Untuk pengadaan dua unit kendaraan minibus yang tidak
tercatum dalam e katalog kendaraan dinas. apakah boleh dilaksanakan
dengan sistem pengadaan langsung kepada dealer resmi ?
Pengadaan kendaraan minibus yang harganya tidak tercantum dalam e
katalog pada prinsipnya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi
dengan penyedia dealer/karoseri. Dapat menggunakan metode pemilihan yang
lain jika memenuhi ketentuan untuk metode pemilihan yang ditetapkan.
0 Comments