header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Langsung kepada penyedia perorangan



Dalam rangka pembangunan menara  pemancar di suatu bukit senilai Rp. 70juta, dalam perhitungan kami lebih efisien dan efektif bila dilakukan dengan dikerjakan sendiri melalui penyedia perorangan. Apakah hal demikian diperbolehkan ?
Pengadaan dilaksanakan berdasar prinsip-prinsip pengadaan antara lain efisien dan efektif.
Pengadaan dapat dilakukan dengan penyedia badan usaha atau penyedia perorangan.
Untuk kasus ini dengan nilai Rp. 70 juta dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
Bila lebih efisien dan efektif dilakukan dengan penyedia  perorangan maka hal tersebut dapat dilakukan , misalnya kita dapat menyuruh penyedia perorangan membuat pondasi dan dilanjutkan dengan penyedia perorangan yang telah biasa dan pengalaman untuk membuat menaranya.
Semua bukti-bukti transaksi merupakan harga yang wajar dan semua copy bukti transaksi agar disimpan dengan baik.




Post a Comment

0 Comments