Dalam rangka pembangunan menara pemancar di suatu bukit senilai Rp. 70juta,
dalam perhitungan kami lebih efisien dan efektif bila dilakukan dengan
dikerjakan sendiri melalui penyedia perorangan. Apakah hal demikian
diperbolehkan ?
Pengadaan dapat dilakukan dengan penyedia badan usaha atau
penyedia perorangan.
Untuk kasus ini dengan nilai Rp. 70 juta dapat dilakukan
dengan pengadaan langsung.
Bila lebih efisien dan efektif dilakukan dengan
penyedia perorangan maka hal tersebut
dapat dilakukan , misalnya kita dapat menyuruh penyedia perorangan membuat
pondasi dan dilanjutkan dengan penyedia perorangan yang telah biasa dan pengalaman
untuk membuat menaranya.
Semua bukti-bukti transaksi merupakan harga yang wajar dan
semua copy bukti transaksi agar disimpan dengan baik.
0 Comments