header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan obat 2013

Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog dapat  dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam e-catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No  54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.

Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat  dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera).
Penunjukan langsung dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Untuk paket-paket sampai dengan Rp.  200 juta lakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.
Penyedia yang ditunjuk dengan Pengadaan Langsung atau   Penunjukan Langsung diumumkan di papan pengumuman.

Post a Comment

0 Comments