Untuk pengadaan obat dan
alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalog
dapat dilakukan dengan pengadaan secara
prosedur E-purchasing.
E-Purchasing adalah tata
cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
Untuk obat dan alat
kesehatan yang belum ada dalam e-catalog
menggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
Pengadaan yang sifatnya
mendesak untuk keselamatan masyarakat dilakukan
dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden
No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan
untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan
segera).
Penunjukan langsung
dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan
cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Untuk paket-paket sampai
dengan Rp. 200 juta lakukan dengan
pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.
Penyedia yang ditunjuk dengan
Pengadaan Langsung atau Penunjukan
Langsung diumumkan di papan pengumuman.
0 Comments