header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Satu orang yang sama, ada namanya di dua penawaran penyedia



Pada proses pelelangan secara elektronik pada satu paket pekerjaan, CV. ABC melakukan penawaran dan CV. FGH juga melakukan penawaran pada paket yang sama.
Setelah kami evaluasi ternyata CV. FGH  memakai ijazah dan SKA atas nama direktur CV. ABC yang juga menawar pada paket yang sama.

Kebetulan CV. FGH  merupakan calon pemenang lelang.

Apa tindakan panitia lelang terhadap nama 1 orang yang sama dalam dua penawaran tersebut ?

Hal tersebut sebagai pertentangan kepentingan.   
Bila terbukti benar atau dilakukan klarifikasi benar  bahwa orang tersebut sama  maka kedua penyedia tersebut digugurkan.
Pasal 6 Perpres 70  tahun 2012 menyebutkan contoh ANTARA LAIN, yang mengandung maksud, dalam hal adanya substansi yang sama maka diperlakukan ketentuan yang sama.

Pasal 6 huruf e  Perpres 70  tahun 2012
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain :
a. dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/ Seleksi yang sama;

Post a Comment

0 Comments