Pada proses
pelelangan secara elektronik pada satu paket pekerjaan, CV. ABC melakukan
penawaran dan CV. FGH juga melakukan penawaran pada paket yang sama.
Setelah kami
evaluasi ternyata CV. FGH memakai ijazah
dan SKA atas nama direktur CV. ABC yang juga menawar pada paket yang sama.
Kebetulan CV.
FGH merupakan calon pemenang lelang.
Apa tindakan
panitia lelang terhadap nama 1 orang yang sama dalam dua penawaran tersebut ?
Hal tersebut sebagai pertentangan kepentingan.
Bila terbukti benar atau dilakukan klarifikasi benar bahwa orang tersebut sama maka kedua penyedia tersebut digugurkan.
Pasal 6 Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan contoh ANTARA LAIN, yang
mengandung maksud, dalam hal adanya substansi yang sama maka diperlakukan
ketentuan yang sama.
Pasal 6 huruf e Perpres 70 tahun 2012
Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung
meliputi antara lain :
a. dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi
atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris
pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/ Seleksi yang
sama;
0 Comments