Karena terjadinya keterlambatan proses penetapan pemenang lelang pada saat proses pengadaan, masa pelaksanaan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan sudah melampaui tahun anggaran.
Pada saat PA/KPA/PPK menyusun Dokumen Kontrak, kalau masa pelaksanaan diambil masa pelaksanaan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan, maka masa pelaksanaan kontrak akan berakhir melampaui tahun anggaran.
Yang menjadi pertanyaan kami, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh seorang PA/KPA/PPK?.
Keterlambatan proses penetapan pemenang lelang selain akan berakibat pada masa pelaksanaan yang mungkin melampaui akhir tahun anggaran, kemungkinan akan berdampak pula terhadap masa berlaku penawaran dan jaminan penawaran.
Bila penawaran dan jaminan penawaran masih
berlaku dan penyedia bersedia untuk mempercepat masa pelaksanaan, tanpa
menuntut penambahan biaya yang diakibatkan, maka kontrak dapat
ditandatangani dengan masa pelaksanaan yang disesuaikan. Namun bila
penyedia tidak bersedia, maka dilakukan pembatalan.
0 Comments