header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Waktu pelaksanaan kontrak tidak cukup, tidak sesuai dengan draft kontrak

Pokja pengadaan sudah menetapkan dalam Dokumen Pengadaan bahwasanya suatu paket pengadaan konstruksi mempunyai masa pelaksanaan yang tidak melampaui tahun anggaran dengan mempertimbangkan tanggal tanda tangan kontrak.


Karena terjadinya keterlambatan proses penetapan pemenang lelang pada saat proses pengadaan, masa pelaksanaan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan sudah melampaui tahun anggaran.
Pada saat PA/KPA/PPK menyusun Dokumen Kontrak, kalau masa pelaksanaan diambil masa pelaksanaan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan, maka masa pelaksanaan kontrak akan berakhir melampaui tahun anggaran.
Yang menjadi pertanyaan kami, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh seorang PA/KPA/PPK?.

 Keterlambatan proses penetapan pemenang lelang selain akan berakibat pada masa pelaksanaan yang mungkin melampaui akhir tahun anggaran, kemungkinan akan berdampak pula terhadap masa berlaku penawaran dan jaminan penawaran.

Bila penawaran dan jaminan penawaran masih berlaku dan penyedia bersedia untuk mempercepat masa pelaksanaan, tanpa menuntut penambahan biaya yang diakibatkan, maka kontrak dapat ditandatangani dengan masa pelaksanaan yang disesuaikan. Namun bila penyedia tidak bersedia, maka dilakukan pembatalan.

Post a Comment

0 Comments