Dalam membuat HPS konstruksi dapat diperlukan adanya analisa harga satuan.
Sedangkan dalam membuat dokumen pengadaan, pokja ULP tidak perlu mensyaratkan adanya analisa harga satuan yang harus disampaikan oleh Penyedia.
Namun dalam hal pokja ULP memandang perlu dan penting adanya analisa harga satuan sehingga mensyaratkan adanya analisa harga satuan di dokumen pengadaan, sehingga penyedia harus menyampaikan di dokumen penawaran maka penyedia yang tidak menyampaikan analisa harga satuan dapat digugurkan.
0 Comments