header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Item yang ditawarkan penyedia berbeda



Dalam rincian biaya di dokumen penawaran dari penyedia terdapat komponen biaya yang tidak ada dalam dokumen pengadaan.
Misal dalam pembuatan jalan, ada pembuatan galian saluran air.
Penyedia menawarkan dalam dokumen penawarannya bahwa saluran air tersebut di pasang batu dan disemen.
Sedangkan dalam dokumen pengadaan, hanya membuat galian saluran air saja.
Bila dalam dokumen penyedia mengenai harga satuannya sudah terurai yaitu dapat terlihat bahwa harga satuan untuk pekerjaan galian dengan pekerjaan pemasangan batu bersemen terlihat terpisah maka item pemasangan baru bersemen dapat dihapus.
Namun bila pembuatan saluran air tersebut harga satuannya tidak dapat dipisahkan maka penyedia diminta mengerjakan hanya galian saluran air sesuai dokumen pengadaan dan harga satuan tidak bisa dirubah.
Bila harga satuan tersebut melebihi 110% dari item di HPS maka termasuk item dengan harga satuan timpang.
Dalam hal pengadaan ini menggunakan  kontrak lumpsum maka disesuaikan item/volume sesuai dokumen pengadaan sedangkan harga total kontrak tidak berubah.

Post a Comment

0 Comments