Dalam rincian biaya di dokumen penawaran dari penyedia
terdapat komponen biaya yang tidak ada dalam dokumen pengadaan.
Penyedia menawarkan dalam dokumen penawarannya bahwa saluran
air tersebut di pasang batu dan disemen.
Sedangkan dalam dokumen pengadaan, hanya membuat galian saluran
air saja.
Bila dalam dokumen penyedia mengenai harga satuannya sudah
terurai yaitu dapat terlihat bahwa harga satuan untuk pekerjaan galian dengan
pekerjaan pemasangan batu bersemen terlihat terpisah maka item pemasangan baru
bersemen dapat dihapus.
Namun bila pembuatan saluran air tersebut harga satuannya
tidak dapat dipisahkan maka penyedia diminta mengerjakan hanya galian saluran
air sesuai dokumen pengadaan dan harga satuan tidak bisa dirubah.
Bila harga satuan tersebut melebihi 110% dari item di HPS
maka termasuk item dengan harga satuan timpang.
Dalam hal pengadaan ini menggunakan kontrak lumpsum maka disesuaikan item/volume sesuai
dokumen pengadaan sedangkan harga total kontrak tidak berubah.
0 Comments