Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah kontrak yang pekerjaannya sudah selesai atau minimal serah terima pertama.
Pasal 19 ayat 1 h.
memiliki Kemampuan Dasar (KD)
untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan
Barang dan Jasa Konsultansi;
1 Comments
Artinya: Kalau nilai pengadaan di bawah 2.5 Milyar, apakah ketentuan kemampuan dasar ini tidak berlaku?
ReplyDelete