Kontrak
Pekerjaan Pengadaan Meja Kursi Sekolah. Ternyata dalam pelaksanaan
jenis kayu yang dipakai Penyedia tidak sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen
lelang. Apakah saya menyurati penyedia sampai 3x untuk memberi kesempatan merubah
jenis kayu yang sesuai di Dokumen Lelang..? Kalau dia tidak sanggup, apakah
penyedia disuruh buat penawaran kembali dengan harga kayu yang dia pakai..?
Dalam hal ini, apakah juga terjadi Adendum Kointrak..?
Jadi dalam hal Penyedia tidak
memenuhi pekerjaan sesuai kontrak diberikan teguran s.d. 2 x bilamana penyedia
tetap tidak memenuhi maka diputus kontrak, dikenakan daftar hitam perusahaan
dan yang tandatangan kontrak serta dicairkan jaminan pelaksanaan.
0 Comments