header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan kontrak tidak sesuai spesifikasinya



Kontrak Pekerjaan Pengadaan Meja Kursi Sekolah. Ternyata dalam pelaksanaan jenis kayu yang dipakai Penyedia tidak sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen lelang. Apakah saya menyurati penyedia sampai 3x untuk memberi kesempatan merubah jenis kayu yang sesuai di Dokumen Lelang..? Kalau dia tidak sanggup, apakah penyedia disuruh buat penawaran kembali dengan harga kayu yang dia pakai..? Dalam hal ini, apakah juga terjadi Adendum Kointrak..?
Pekerjaan harus sesuai spesikasi di kontrak. Spesifikasi kontrak dibuat sesuai dokumen penawaran, sedangkan  dokumen penawaran yang berisi spesifikasi diluluskan karena sesuai dengan yang disyaratkan di dokumen pengadaan.
Jadi dalam hal Penyedia tidak memenuhi pekerjaan sesuai kontrak  diberikan teguran s.d. 2 x bilamana penyedia tetap tidak memenuhi maka diputus kontrak, dikenakan daftar hitam perusahaan dan yang tandatangan kontrak serta dicairkan jaminan pelaksanaan.

Post a Comment

0 Comments