Dalam pekerjaan konstruksi apakah pokja ULP (panitia) boleh memenangkan rekanan jika rekanan tersebut
diketahui tidak mempunya kantor, dan tidak punya staf yang bekerja,
sedangkan di dokumen lelang di minta personil yang ahli/terampil. Personil
tersebut akan diambil dari meminjam kepada rekanan yang di luar daerah,
waktu pelaksanaan hanya direktur saja yang bekerja.
Untuk pekerjaan konstruksi hal tersebut harus dipenuhi, dapat disyaratkan harus memiliki tenaga. tetap atau ada penilaian (passing grade/ambang batas) bila bukan tenaga tidak tetap.
0 Comments