header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Swakelola perbaikan kerusakan jalan (kerusakan kecil-kecil)



Untuk jalan yang sering terjadi kerusakan kecil, misalnya kerusakan jalan berlubang, untuk hal ini perlu segera dilakukan perbaikan.  Suatu kerusakan kecil jalan kalau tidak segera diperbaiki akan mengganggu keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas dan kemungkinan kerusakan jalan akan semakin besar.

Dinas PU atau Kemen PU yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat segera memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil tersebut dengan pelaksanaan secara swakelola. 

Jalan yang sering rusak perlu dicermati kondisi jalan dan kualitas pekerjaan jalan, termasuk diperlukannya saluran air yang baik agar air tidak tergenang. Air yang tergenang memudahkan kerusakan jalan.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 26 ayat 2
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi  pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I

Post a Comment

0 Comments