Untuk jalan yang sering terjadi kerusakan kecil, misalnya kerusakan jalan
berlubang, untuk hal ini perlu segera
dilakukan perbaikan. Suatu kerusakan
kecil jalan kalau tidak segera diperbaiki akan mengganggu keselamatan
masyarakat dalam berlalu lintas dan kemungkinan kerusakan jalan akan semakin
besar.
Dinas PU atau Kemen PU yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat segera memperbaiki
kerusakan-kerusakan kecil tersebut dengan pelaksanaan secara swakelola.
Jalan yang sering rusak perlu dicermati kondisi jalan dan kualitas
pekerjaan jalan, termasuk diperlukannya saluran air yang baik agar air tidak
tergenang. Air yang tergenang memudahkan kerusakan jalan.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 26
ayat 2
Pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I
0 Comments