header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Alur Prosedur E-purchasing

Suatu barang/jasa layak dimasukan ke dalam katalog bila memiliki kriteria sebagai berikut :

a.  dibutuhkan beberapa Kementerian/Lembaga/Pemda dan Instansi lainnya
b.  merupakan kebutuhan berulang
c.  penyedia adalah pabrikan dan agen dibawahnya
d.  mempunyai harga yang tidak melebihi harga pasar

Selanjutnya alur proses e-purchasing secara garis besar sebagai berikut : 

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK melihat pada catalog inaproc LKPP di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan (kebutuhan pengadaan) dan menyampaikan ke Pokja ULP

POKJA
Pokja Log in dalam sistem aplikasi epurchasing
Membuat paket catalog
Kirim permintaan pembelian

PENYEDIA
Penyedia Log in dalam sistem aplikasi epurchasing
Lihat notifikasi
Persetujuan permintaan pembelian

PPK
Pokja ULP menyampaikan ke PPK
PPK login dan input data
Cetak lampiran kontrak
Tandatangan dengan penyedia








Post a Comment

0 Comments