Suatu barang/jasa layak dimasukan ke dalam katalog bila memiliki kriteria sebagai berikut :
a. dibutuhkan beberapa Kementerian/Lembaga/Pemda dan Instansi lainnya
b. merupakan kebutuhan berulang
c. penyedia adalah pabrikan dan agen dibawahnya
d. mempunyai harga yang tidak melebihi harga pasar
Selanjutnya alur proses e-purchasing secara garis besar sebagai berikut :
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK melihat pada catalog inaproc LKPP di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan (kebutuhan pengadaan) dan menyampaikan ke Pokja ULP
POKJA
Pokja Log in dalam sistem aplikasi epurchasing
Membuat paket catalog
Kirim permintaan pembelian
PENYEDIA
Penyedia Log in dalam sistem aplikasi epurchasing
Lihat notifikasi
Persetujuan permintaan pembelian
PPK
Pokja ULP menyampaikan ke PPK
PPK login dan input data
Cetak lampiran kontrak
Tandatangan dengan penyedia
0 Comments