1. LKPP akan melakukan kontrak
payung untuk readymix di Jakarta.
Apakah berdasarkan permintaan pemda DKI,
kalau demikian bagaimana dengan kami sebagai
Pemda di luar Jawa, apakah
bisa melakukan kontrak payung tersebut, termasuk komoditi lainnya?
2.
Dapatkah Gubernur/ Bupati/Wako melakukan kontrak payung untuk
keperluan di Daerah yang
bersifat dibutuhkan secara sepesifik /
dibutuhkan secara masal dan simultan?
1. Permintaan tersebut dari DKI Jakarta. Untuk daerah lain silahkan mengajukan ke LKPP
2. Kontrak payung oleh PA KPA maka scopenya hanya di bawah penandatangan kontrak payung
0 Comments