Sedangkan dana di dalam DIPA/DPA untuk pengadaan satu kendaraan sebesar Rp. 245 juta.
Setelah dikomunikasikan dengan dealer, pihak dealer dapat dinegosiasi menjadi Rp. 243 juta.
Apakah hal tersebut diperbolehkan ?
Hal tersebut dapat dilakukan karena batasan pengadaan kendaraan dilakukan dengan harga pasar (dilakukan negosiasi untuk menuju ke harga pasar), pada level penyedia yang tepat (dealer/main dealer) serta masih dalam dana yang tersedia dalam dokumen anggaran (DPA atau DIPA).Dalam pengadaan secara epurchasing, kita dapat memilih merek yang tersedia dalam catalog Inaproc.
0 Comments