header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran swakelola dengan instansi pemerintah lain

Swakelola dengan instansi pemerintah lain dilakukan dengan nota kesepakatan diantara Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pimpinan instansi lain penerima pekerjaan swakelola.
PPK dari pemilik anggaran melakukan kontrak dengan ketua tim pelaksana kegiatan penerima pekerjaan swakelola pada instansi pemerintah lain.

Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Pembayaran secara bertahap dapat menggunakan mekanisme Uang Persediaan / Pembayaran Langsung.
Sedangkan pembayaran sekaligus dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran baik secara bertahap atau langsung harus didukung oleh bukti-bukti transaksi.
Pembayaran ke instansi pemerintah lain tersebut tidak dikenakan PPN dan Pph namun untuk setiap  transaksi yang terjadi bila kena PPN atau Pph maka dikenakan PPN atau Pph terhadap masing-masing transaksi.

Instansi pemerintah lain tidak boleh mengambil keuntungan, tetapi boleh disepakati adanya pembayaran honor sesuai dengan beban kerja dengan mengacu kepada standar biaya honor yang berlaku dan anggaran yang tersedia.

Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan

Post a Comment

0 Comments