Swakelola dengan instansi pemerintah lain dilakukan dengan nota kesepakatan diantara Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pimpinan instansi lain penerima pekerjaan swakelola.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Pembayaran secara bertahap dapat menggunakan mekanisme Uang Persediaan / Pembayaran Langsung.
Sedangkan pembayaran sekaligus dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
Pembayaran baik secara bertahap atau langsung harus didukung oleh bukti-bukti transaksi.
Pembayaran ke instansi pemerintah lain tersebut tidak dikenakan PPN dan Pph namun untuk setiap transaksi yang terjadi bila kena PPN atau Pph maka dikenakan PPN atau Pph terhadap masing-masing transaksi.
Instansi pemerintah lain tidak boleh mengambil keuntungan, tetapi boleh disepakati adanya pembayaran honor sesuai dengan beban kerja dengan mengacu kepada standar biaya honor yang berlaku dan anggaran yang tersedia.
Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan
Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan
0 Comments