Berdasarkan DPA kami akan mengadakan pembelian kendaraan Dinas Operasional Roda Dua yang mana
dalam DPA tertulis :
1. Pengadaan kendaraan operasional KPA Rp. 14.500.000
2. Pengadaan Kendaraan operasional Pejabat Pengadaan Rp. 21.700.000
3. Pengadaan kendaraan operasional PPK Rp. 16.500.000
4. Pengadaan kendaraan operasioanl Bendahara Rp. 17.000.000
Pertanyaan kami adalah :
Apakan boleh kita menyatukan kontrak untuk 4 Paket pengadaan tersebut, dengan anggaran per unit yang berbeda, dan spesifikasi yang berbeda
namun pada satu pihak penyedia ?
1. bisa, disarankan dilakukan secara catalog dengan Epurchasing
2. bila tidak ada di catalog dilakukan dengan penyedianya adalah dealer/main dealer
3. pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi harga, apalagi bila pengadaan lebih dari satu.
4. harga yang terjadi tidak boleh lebih tinggi dari harga untuk pembelian pribadi.
0 Comments