Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Tuesday, September 24, 2013
Pengadaan sepeda motor penyedianya adalah dealer
Berdasarkan DPA kami akan mengadakan pembelian kendaraan Dinas Operasional Roda Dua yang mana dalam DPA tertulis :
1. Pengadaan kendaraan operasional KPA Rp. 14.500.000
2. Pengadaan Kendaraan operasional Pejabat Pengadaan Rp. 21.700.000
3. Pengadaan kendaraan operasional PPK Rp. 16.500.000
4. Pengadaan kendaraan operasioanl Bendahara Rp. 17.000.000
Pertanyaan kami adalah :
Apakan boleh kita menyatukan kontrak untuk 4 Paket pengadaan tersebut, dengan anggaran per unit yang berbeda, dan spesifikasi yang berbeda namun pada satu pihak penyedia ?
1. bisa, disarankan dilakukan secara catalog dengan Epurchasing
2. bila tidak ada di catalog dilakukan dengan penyedianya adalah dealer/main dealer
3. pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi harga, apalagi bila pengadaan lebih dari satu.
4. harga yang terjadi tidak boleh lebih tinggi dari harga untuk pembelian pribadi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment