header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan sepeda motor penyedianya adalah dealer


Berdasarkan DPA kami akan mengadakan pembelian kendaraan Dinas Operasional Roda Dua yang mana dalam DPA tertulis :

1. Pengadaan kendaraan operasional  KPA             Rp. 14.500.000
2. Pengadaan Kendaraan operasional Pejabat Pengadaan Rp. 21.700.000
3. Pengadaan kendaraan operasional  PPK           Rp. 16.500.000
4. Pengadaan kendaraan operasioanl Bendahara  Rp. 17.000.000
Pertanyaan kami adalah :
Apakan boleh kita menyatukan kontrak untuk 4 Paket pengadaan tersebut, dengan anggaran per unit yang berbeda, dan spesifikasi yang berbeda namun pada satu pihak penyedia ?

 

1.  bisa, disarankan dilakukan secara catalog dengan Epurchasing
2.  bila tidak ada di catalog dilakukan dengan penyedianya adalah dealer/main dealer
3.  pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi harga, apalagi bila pengadaan lebih dari satu.
4. harga yang terjadi tidak boleh lebih tinggi dari harga untuk pembelian pribadi.

Post a Comment

0 Comments