2. Pada proses pelelangan ulang, hasilnya tidak terdapat peserta yang memenuhi persyaratan baik administrasi, teknis maupun biaya
Untuk itu kami menanyakan dan mohon solusi selanjutnya, bagaimana proses pengadaan selanjutnya, apakah pelelangan diulang kembali atau dapat diadakan pengadaan langsung?
Bila nilainya dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
Agar dikaji kenapa lelang gagal,
1. kemungkinan ada kriteria-kriteria dalam dokumen pengadaan yang tidak dipenuhi oleh banyak penyedia.
2. setelah dokumen diperbaiki adakah waktu untuk lelang lagi masih mencukupi ?
3. bila waktu tidak mencukupi untuk lelang, apakah pekerjaan ini harus tersedia di tahun ini.
4. bila harus tersedia silahkan dilihat pasal 84 ayat 6
5. Penunjukan langsung dilakukan atas perintah tertulis dari PA/KPA, pokja ULP melakukan evaluasi terhadap penyedia.
5. bila pilihan terakhir dilakukan dengan penunjukan langsung agar dilakukan negosiasi kewajaran harga.
0 Comments