header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung karena waktu tidak cukup

1. Pengadaan pelelangan konstruksi untuk Paket B telah berjalan dan hasilnya tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi syarat administrasi dan teknis, setelah itu diadakan pelelangan ulang.

2. Pada proses pelelangan ulang, hasilnya tidak terdapat peserta yang memenuhi persyaratan baik administrasi, teknis maupun biaya
Untuk itu kami menanyakan dan mohon solusi selanjutnya, bagaimana proses pengadaan selanjutnya, apakah pelelangan diulang kembali atau dapat diadakan pengadaan langsung?

Bila nilainya dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.

Agar dikaji kenapa lelang gagal,
1. kemungkinan ada kriteria-kriteria dalam dokumen pengadaan yang tidak dipenuhi oleh banyak penyedia.
2. setelah dokumen diperbaiki adakah waktu untuk lelang lagi masih mencukupi ?
3. bila waktu tidak mencukupi untuk lelang, apakah pekerjaan ini harus tersedia di tahun ini.
4. bila harus tersedia silahkan dilihat pasal 84 ayat 6 
5. Penunjukan langsung dilakukan atas perintah tertulis dari PA/KPA, pokja ULP melakukan evaluasi terhadap penyedia.
5. bila pilihan terakhir dilakukan dengan penunjukan langsung agar dilakukan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

0 Comments