header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanggahan untuk pelelangan / seleksi yang menggunakan aplikasi SPSE


1.Peserta pemilihan yang dapat menyanggah adalah peserta yang telah memasukan penawaran
2.Peserta pemilihan hanya dapat memasukkan satu kali sanggah kepada pokja ULP melalui  aplikasi SPSE
3.Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SPSE
4.Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan  tidak dapat mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan atau pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban secara online melalui aplikasi SPSE maka  sanggahan / jawaban sanggahan dapat dilakukan  diluar aplikasi SPSE
5.Dalam hal terdapat sanggah banding, peserta pemilihan memberitahukan sanggahan banding tersebut kepada pokja ULP melalui fasilitas yang tersedia dalam aplikasi SPSE
6.Kealpaan atau kelalaian pemberitahuan sanggahan  banding oleh peserta pemilihan tidak menggugurkan proses sanggah banding 

Post a Comment

0 Comments