1.Peserta pemilihan yang dapat menyanggah
adalah peserta yang telah memasukan penawaran
3.Pokja ULP menjawab sanggahan melalui
aplikasi SPSE
4.Dalam hal terjadi keadaan kahar atau
gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggahan secara
online melalui aplikasi SPSE dan atau pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban
secara online melalui aplikasi SPSE maka
sanggahan / jawaban sanggahan dapat dilakukan diluar aplikasi SPSE
5.Dalam hal terdapat sanggah banding,
peserta pemilihan memberitahukan sanggahan banding tersebut kepada pokja ULP
melalui fasilitas yang tersedia dalam aplikasi SPSE
6.Kealpaan atau kelalaian pemberitahuan
sanggahan banding oleh peserta pemilihan
tidak menggugurkan proses sanggah banding
0 Comments