Pada pasal 66 Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tidak dijelaskan besaran overhead untuk pengadaan barang. 1. berapa % overhead yang layak untuk pengadaan Barang. 2. apa perbedaan overhead barang dengan pekerjaan konstruksi (max 15%). Overhead di barang sampai dengan 5%
kalau barangnya sekali transaksi tidak perlu overhead. Tetapi kalau ada pengadaan barang dengan berkali-kali kirim, biaya
penagihan (perjalanan dan sewa hotel), biaya restribusi dll maka dapat dipertimbangkan adanya overhead. Di konstruksi sama yaitu sampai dengan 5%. Lama tidaknya waktu pengerjaan konstruksi menjadi pertimbangan besar kecilnya overhead.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments