PPK
membuat
draft kontrak sebelum pelelangan/seleksi
Draft kontrak meliputi surat perjanjian (diisi), SSUK (syarat-syarat umum kontrak, yang harus dibaca PPK dan kemungkinan perlu diedit sesuai kebutuhan tercapainya out put pekerjaan) dan SSKK ( syarat-syarat khusus kontrak, yang harus diisi oleh PPK yang nantinya menjadi aturan bersama antara penyedia dan PPK)
PPK
bersama Pokja ULP, tim teknis, PPHP, konsultan perencana dan pihak terkait melakukan kaji bersama terhadap draft kontrak
Dokumen draft kontrak, spesifikasi dan HPS diberikan PPK kepada pokja ULP untuk dibuatkan dokumen pengadaan
Para penyedia ketika mengambil dokumen akan melihat draft kontrak, membaca dan dapat menanyakan atau mengusulkan di penjelasan lelang. Antara lain mengenai ketepatan jenis kontrak, waktu pelaksanaan kerja, perlunya uang dsb.
Dengan membaca draft kontrak, penyedia akan mengukur diri mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bila dalam pelaksanaan lelang/seleksi diperlukan perubahan mengenai draft kontrak maka dibuatkan adendum dokumen pengadaan yang disetujui oleh PPK
JADI JANGAN LUPA PPK MEMBUAT DRAFT KONTRAK SEBELUM PELELANGAN/SELEKSI.
0 Comments