header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyiapan draft kontrak sebelum pelelangan/ seleksi oleh PPK


PPK membuat draft kontrak sebelum pelelangan/seleksi


Draft kontrak meliputi surat perjanjian (diisi), SSUK (syarat-syarat umum kontrak, yang harus dibaca PPK dan kemungkinan perlu diedit sesuai kebutuhan tercapainya out put pekerjaan) dan SSKK ( syarat-syarat khusus kontrak, yang harus diisi oleh PPK yang  nantinya menjadi aturan bersama antara penyedia dan PPK)

PPK bersama Pokja  ULP, tim teknis, PPHP, konsultan perencana dan pihak terkait melakukan kaji bersama terhadap draft kontrak

Dokumen draft kontrak, spesifikasi dan HPS diberikan PPK kepada pokja ULP untuk dibuatkan dokumen pengadaan
Para penyedia ketika mengambil dokumen akan melihat draft kontrak, membaca dan dapat menanyakan atau mengusulkan di penjelasan lelang.  Antara lain mengenai ketepatan  jenis kontrak, waktu pelaksanaan kerja, perlunya uang dsb.
Dengan membaca draft kontrak, penyedia akan mengukur diri mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.  

Bila dalam pelaksanaan lelang/seleksi diperlukan perubahan mengenai draft kontrak maka dibuatkan adendum dokumen pengadaan yang disetujui oleh PPK
JADI JANGAN LUPA PPK MEMBUAT DRAFT KONTRAK SEBELUM PELELANGAN/SELEKSI.
 

Post a Comment

0 Comments