header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia pusat dan cabangnya ikut dalam pelelangan


Penyedia pusat dan penyedia cabang yang ikut dalam pelelangan untuk paket yang sama akan melanggar ketentuan dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 6 e
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa antara lain hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang
Dengan demikian bila untuk pelelangan pada paket yang sama, dua perusahaan tersebut akan digugurkan.
Bagaimana bila beberapa penyedia cabang ikut dalam pelelangan yang sama ?
Suatu perusahaan cabang bisa ikut lelang, dalam hal ada akta hukum yang memberikan wewenang tertulis untuk dapat mengikuti pelelangan sebagai cabang. Untuk suatu paket pelelangan yang sama, hal tersebut akan dinilai sebagai pelelangan pura-pura. Terutama untuk pelangan dengan sistem manual (non eproc). Namun demikian bila dilakukan melalui sistem eprocurement dengan ada penyedia yang lain, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena dengan sistem eprocurement  pengaturan  lelang bisa dihindari atau minimal bisa dikurangi.
Untuk sistem eprocurement yang hanya diikuti oleh perusahaan yang sama yaitu hanya diikuti oleh beberapa penyedia cabang tanpa ada penyedia lain, maka perlu dicermati adanya pengaturan lelang. Menurut pendapat penulis, pelelangan sistem eproc yang hanya diikuti oleh beberapa penyedia cabang dari perusahaan yang sama tanpa ada penyedia dari perusahaan lain, agar diulang.  Ini sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu di Perpres 70 tahun 2012 Pasal 5 e. bersaing

Penjelasan: Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Post a Comment

1 Comments

  1. Pak mudji, boleh konsultasi tidak melalui wa mengenai pengadaan barang dan jasa di kantor saya, Mandes 082339084677 tolong ya pak, tks

    ReplyDelete