Penyedia
pusat dan penyedia cabang yang ikut dalam pelelangan untuk paket yang sama akan
melanggar ketentuan dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 6 e
Dengan
demikian bila untuk pelelangan pada paket yang sama, dua perusahaan tersebut
akan digugurkan.
Bagaimana
bila beberapa penyedia cabang ikut dalam pelelangan yang sama ?
Suatu
perusahaan cabang bisa ikut lelang, dalam hal ada akta hukum yang memberikan wewenang
tertulis untuk dapat mengikuti pelelangan sebagai cabang. Untuk suatu paket pelelangan yang sama, hal tersebut akan dinilai
sebagai pelelangan pura-pura. Terutama untuk pelangan dengan sistem manual (non
eproc). Namun demikian bila dilakukan melalui sistem eprocurement dengan ada
penyedia yang lain, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena dengan sistem
eprocurement pengaturan lelang bisa dihindari atau minimal bisa
dikurangi.
Untuk sistem eprocurement yang hanya diikuti
oleh perusahaan yang sama yaitu hanya diikuti oleh beberapa penyedia cabang
tanpa ada penyedia lain, maka perlu dicermati adanya pengaturan lelang. Menurut
pendapat penulis, pelelangan sistem eproc yang hanya diikuti oleh beberapa
penyedia cabang dari perusahaan yang sama tanpa ada penyedia dari perusahaan
lain, agar diulang. Ini sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu di Perpres 70 tahun 2012 Pasal 5 e. bersaing
Penjelasan: Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat
diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi
persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara
kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
1 Comments
Pak mudji, boleh konsultasi tidak melalui wa mengenai pengadaan barang dan jasa di kantor saya, Mandes 082339084677 tolong ya pak, tks
ReplyDelete