2. PeraturanPemerintahNomor
71Tahun
2010 tentangStandarAkuntasiPemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010Nomor123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
3. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
7 Tahun 2006 tentangStandarisasiSaranadanPrasaranaKerjaPemerintahan Daerah
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 11 Tahun 2007
tentangPerubahanAtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 7 Tahun 2006
tentangStandarisasiSaranadanPrasaranaKerjaPemerintahan Daerah ;
4. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
13 Tahun 2006 tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 59 Tahun 2007
tentangPerubahanAtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 13 Tahun 2006
tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Kontribusi dari Bpk Husin Ansari, Tabalong Kalsel
1 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete