Dalam melaksanakan kontrak pekerjaan konstruksi, PPK dapat dibantu oleh :
Direksi lapangan adalah
tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
Direksi teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
0 Comments