Rapat persiapan penunjukan penyedia
jasa (Pre-award meeting) dilakukan sebelum SPPBJ.
Hasil rapat dituangkan dalam berita
acara yang merupakan bagian dari dokumen kontrak.
Rapat persiapan penunjukan penyedia
jasa membahas antara lain ketentuan mengenai bentuk, nilai, masa berlaku, batas
waktu penyerahan jaminan pelaksanaan serta hal-hal yang perlu diklarifikasi
dari penyedia.
Dengan demikian PPK memperoleh
keyakinan yang cukup atas kompetensi penyedia.
3 Comments
Mohon maaf pak mudji, apakah PAM ini wajib dilaksanakan, atau bisa kita skip? Terima kasih sebelumnya.
ReplyDeleteAda contoh format nya pak??boleh di share pak....terima kasih pak.
ReplyDeletecontoh format bisa di share ka
ReplyDelete