SISTEM INFORMASI RENCANA
UMUM PENGADAAN (SIRUP)
Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi pada website
SIRUP
Aplikasi dan Database SIRUP ter-cetralized pada satu server
milik LKPP
Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized pada masing-masing K/L/D/I
Proses pengisian RUP lebih mudah
Pengguna tidak lagi menemukan kesalahan “gagal upload”
Format pengisian menggunakan standard yang seragam, sehingga
data yang dihasilkan menjadi lebih valid
Keamanan data lebih terjaga
Data yang dihasilkan dapat digunakan oleh aplikasi lain
dengan mudah dan akurat
Fungsi:
Mengawasi rencana umum di masing-masing K/L/D/I
Melaporkan apabila menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam
rencana umum pengadaan yang diumumkan oleh K/L/D/I
Peran dalam penggunaan Aplikasi:
Tidak memiliki tugas pada aplikasi SIRUP (tidak memiliki
username dan password)
Aplikasi SIRUP dapat diakses melalui alamat :
Production: http://inaproc.lkpp.go.id/sirup
Latihan : http://inaproc.lkpp.go.id/sirup-lat
DASAR HUKUM
Perpres 54 / 2010
Bab III
Pasal 8, ayat (1)
Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan
menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan.
3 Comments
Bagaimana saya bisa mendapatkan tabel harga sepeda motor Honda untuk Pemerintahan
ReplyDeletesusah masuk ke website sirup nya jana ..
ReplyDeletebagaimana cara untuk login sirup latihan..
ReplyDelete