Dinas Perikanan Pemkab mengadakan perahu motor 4 unit kontrak lumpsum
lelang dilakukan di lpse.pemenang dan penyedia telah mengambil unag muka 20 %
Mesin perahu motor yang di minta dalam kontrak adalah 25 Pk. mesin tersebut tidak tersedia di pasaran, sehingga penyedia mengganti dengan mesin yang lebih tinggi dari yang diminta yaitu 40 PK
Apakah boleh rekanan memberi mesin yang melebihi spesifikasi yang diminta dalam kontrak.
yaitu 40 PK
Apakah perlu melakukan ademdum kontrak
1. Boleh asal barang termanfaatkan tapi tidak menambah nilai kontrak
2. Perlu dilakukan adendum kontrak karena tipe barang berganti untuk kontrak harga satuan
0 Comments