Pembayaran bukti pembelian, kuitansi, SPK atau kontrak dari dana APBN agar memperhatikan mekanisme pembayaran.
Untuk pembayaran akhir tahun 2013 telah keluar peraturan dirjen perbendaharaan mengenai langkah-langkah akhir tahun 2013 yaitu PER 42/PB/2013
0 Comments