Paket meeting di hotel
Berdasar lokasinya dengan kantor kita, dibedakan
menjadi dua yaitu
-
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
(Kode Akun 524114)
-
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
(524119)
Selanjutnya berdasar waktu lamanya kegiatan dibedakan
menjadi ada tiga macam paket yaitu :
1.
Paket
Full Board
( persatuannya yaitu kegiatan meeting dengan menginap, makan 3 kali, cooffe break dua kali
dan fasilitas ruang meeting)
2.
Paket full day
( persatuannya yaitu kegiatan
meeting tanpa menginap (miminal 8 jam) , makan 2 kali, coffee break dua kali
dan fasilitas ruang meeting)
3.
Paket Half day
( persatuannya yaitu kegiatan
meeting tanpa menginap (minimal 5 jam ) ,
makan 1 kali, coffee break satu kali dan fasilitas ruang meeting)
Dalam rangka
perencanaan penganggaran, kepada panitia (karena factor transportasi
dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian
pertanggungjawaban) dan peserta (karena faktor transportasi memerlukan
waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan
kegiatan) dapat
dialokasikan biaya penginapan dan uang harian
perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1(satu) hari sebelum
dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Misal dalam tahun 2014 suatu
kantor Kementerian di Jakarta akan mengadakan kegiatan meeting dengan menginap sebanyak 150
orang (panitia dan peserta ) selama 4 hari, berarti full board 4 hari.
Standar biaya untuk paket
meeting full board di Jakarta per orang untuk Pejabat Eselon III Kebawah yaitu Rp. 630 ribu.
Kita bisa menulis misal cukup
dengan Rp. 600 ribu. (meskipun maksimal bisa ditulis Rp. 630.000 asal alokasi
anggaran tersedia).
ANGGARAN 2014 di buat sbb :
150 orang x 4 hari x 600 ribu =
Rp. 360.000.000
Kemudian di bulan Maret 2014
dilaksanakan kegiatan tersebut.
Kita memilih hotel IMPIAN Jakarta
(berdasar Perpres 54 tahun 2010 dapat dilakukan penunjukan langsung kepada
hotel). Di tarif hotel di sebutkan dalam internet atau brosur hotel Impian Jkt Rp. 600.000.
Selanjutnya kita melakukan negosiasi
bahwa ini untuk kegiatan pemerintah, agar diberikan tarif untuk pemerintah,
diberi potongan harga mengingat peserta yang banyak dan waktunya yang lebih
dari satu hari, dengan disepakati harga satuan menjadi Rp. 550.000
Akhirnya disepakati kontrak antara
PPK dan Hotel sebagai berikut :
150 orang x 4 hari x 550 ribu =
Rp. 330.000.000
Kontrak dilakukan langsung dengan pihak hotel, bukan dengan CV atau PT.
Yang bertandatangan dari pihak hotel sering terjadi adalah kepala bagian marketing, dan bahkan bisa terjadi bukan direksi (berdasar praktek bisnis, hal demikian bisa dilakukan).
(penulisan artikel ini didasarkan kepada mekanisme dana DIPA APBN).
(penulisan artikel ini didasarkan kepada mekanisme dana DIPA APBN).
1 Comments
bolehkah di rincian kontrak fullboard dimuat additional misal add lunch ato add snack ataukan harus dipisah di luar kontrak? dan apa dasar hukumnya tks?
ReplyDelete