Dilakukan setelah diterbitkannya SPMK
PPK sebagai penanggung jawab fisik menjelaskan ( sebagai pimpinan rapat ) membahas :
a. susunan organisasi dari pengguna/PPK.
b. struktur organisasi pelaksanaan
pekerjaan yang diusulkan oleh
kontraktor atau saran konsultan.
c. tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor
antara lain :
. hasil survei dan gambar kerja
. rencana pengadaan personel,
peralatan dan bahan
. penyiapan jadwal konstruksi,
progres keuangan dan curva s.
. bahwa keterlambatan mobilisasi
akan di denda.
. kapan dan bagaimana proses PHO dan FHO.
. mekanisme show cause meeting.
. tagihan masyarakat ( air, akses jalan, kebisingan
dsb)
. mekanisme kerja ketiga unsur
pengguna/PPK (
PPK, kontraktor dan pengawas).
. kapan serah terima lapangan.
. kewajiban pembayaran
retribusi dana asuransi tenaga kerja dsb.
. pembongkaran, penyerahan
barang inventaris yang dipinjamkan.
. kapan tanggal mobilisasi berakhir, waktu pelaksanaan
berakhir, dan sanksi sanksinya bila tanggal tsb dilewati.
. standar laporan harian,
mingguan, bulanan
. proses pengajuan dan
pembayaran monthly certificate
. proses pengujian bahan
. metoda pelaksanaan yg diajukan kontraktor
. quality control menggunakan fasilitas laboratorium yg
disediakan oleh kontraktor dari item mobilisasi.
. menekankan tidak adanya biaya tambahan untuk quality control dan bahwa biaya test
sudah termasuk dalam harga satuan penawaran masing-masing pekerjaan.
. perlunya pendekatan terhadap masyarakat dan
pemda setempat sehubungan dengan rencana kerja
berkaitan dg akses ke lokasi quary, pembebasan lahan, pagar, listrik,
telpon, pdam, dll
. bahwa pihak pemerintah dibebaskan dari
adanya tuntutan pihak ketiga jika terjadi kelalaian kontraktor dalam
pelaksanaan pekerjaan.
. tentang keharusan membuat inventarisasi
terhadap barang milik pemerintah yang digunakan oleh kontraktor
d.. ijin-ijin yang harus tersedia
- IMB
e. tentang mata
pembayaran yang spesifik :
1)
day works.
2)
pemeliharaan rutin.
3)
pelaksanaan pekerjaan pada masa pemeliharaan.
4)
pekerjaan utilitas.
5)
tentang
mata pembayaran
f. adanya tim mutual check selama periode
kontrak
0 Comments