header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peran PPK dalam Rapat Persiapan Lapangan (Pre Construction Meeting, PCM )



Dilakukan setelah diterbitkannya SPMK


PPK  sebagai penanggung jawab fisik menjelaskan  ( sebagai pimpinan rapat ) membahas :

a.   susunan organisasi dari pengguna/PPK.

b.   struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan   yang diusulkan oleh kontraktor atau saran konsultan.

c.   tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor  antara lain :
.  hasil survei dan gambar kerja
.  rencana pengadaan personel, peralatan dan  bahan
.  penyiapan jadwal konstruksi, progres keuangan dan curva s.
.  bahwa keterlambatan mobilisasi akan di denda.
.  kapan dan bagaimana proses PHO dan FHO.
.  mekanisme show cause meeting.
.  tagihan masyarakat ( air, akses jalan, kebisingan dsb)
.   mekanisme kerja ketiga unsur pengguna/PPK  ( PPK, kontraktor dan   pengawas).
.   kapan serah terima lapangan.
.   kewajiban pembayaran retribusi dana  asuransi tenaga kerja dsb.
.   pembongkaran, penyerahan barang inventaris  yang dipinjamkan.
.   kapan tanggal mobilisasi berakhir, waktu  pelaksanaan berakhir, dan   sanksi sanksinya   bila tanggal tsb dilewati.
.   standar laporan harian, mingguan, bulanan
.   proses pengajuan dan pembayaran monthly certificate
.   proses pengujian bahan
.   metoda pelaksanaan yg diajukan kontraktor
.  quality control  menggunakan fasilitas laboratorium yg disediakan oleh kontraktor dari item mobilisasi.
.   menekankan tidak adanya biaya tambahan  untuk quality control dan bahwa biaya test sudah termasuk dalam harga satuan penawaran masing-masing pekerjaan.
.   perlunya pendekatan terhadap masyarakat dan pemda setempat sehubungan dengan rencana kerja  berkaitan dg akses ke lokasi quary, pembebasan lahan, pagar, listrik, telpon, pdam, dll
.    bahwa pihak pemerintah dibebaskan dari adanya tuntutan pihak ketiga jika terjadi kelalaian kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
.   tentang keharusan membuat inventarisasi terhadap barang milik pemerintah yang digunakan oleh kontraktor

d.. ijin-ijin yang harus tersedia
      - IMB

e. tentang mata pembayaran yang spesifik :
1)      day works.
2)      pemeliharaan rutin.
3)      pelaksanaan pekerjaan  pada masa pemeliharaan.
4)      pekerjaan utilitas.
5)      tentang mata pembayaran

f.  adanya tim mutual check selama periode kontrak

Post a Comment

0 Comments