header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peraturan Dana Bansos dan dana Hibah dari APBD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2012
sebagai pengganti
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011

Post a Comment

10 Comments

  1. Yth Pak Mudji

    Boleh kah saya mengajukan pertanyaan mengenai dana hibah pak

    kalau boleh pertanyaan saya sbb
    apakah dibanarkan menurut undang undang bila suatu lembaga mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah daerah dua tahun brrturut turut . Terimakasih pak atas perhatisnnya
    Dari mujiyana pkbm.batumulia@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Yth. Pak Mudji
    Saya ingin bertanya, apakah ketika pemerintah daerah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada lembaga non-pemerintah dalam hal ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, maka dalam naskah perjanjian hibah, sudah harus tertera siapa saja yang menerima dana tersebut? Tidak bisakah dana tersebut dihibahkan secara gelondongan kepada lembaga itu saja? Karena dalam proses simpan pinjam, tidak dapat dipastikan siapa yang akan meminjam, serta berapa besarannya, tergantung dengan kebutuhan anggota yang ingin meminjam.
    Mohon segera dibalas pak, karena informasi ini sangat penting bagi kami. Terimakasih.

    ReplyDelete
  3. pak bolehkah pemeritah kabupaten memberikan bantuan kepada pondok pesantren senilai 100.000.000,- untuk bantuan biaya istiqozah... yang isi penggalangan massa untuk memilih salah satu kadidat calon presiden tertentu pada pilpres tahun 2014

    ReplyDelete
  4. pak bolehkah pemerintah kabupaten memberikan bantuan senilai Rp. 1.000.000.000,- kepada pondok pesantren, bahkan sampai 2 tahun berturut yang pertama Rp. 1m langsung ke bansos, yang kedua dipecah P.500jt melalui anggaran dinas pendidikan, dan Rp. 500jt melalui anggaran bansos?

    ReplyDelete
  5. MOHON DIBALAS KE EMAIL SAYA zakariawahid71@gmail.com wass. terima kasih

    ReplyDelete
  6. pak boleh pemda memberikan bantuan ke universitas dana bantuan sebesar Rp. 1m lebih... dan universitas tersebut menggunakan gedung pemerintah dan semua fasilitas milik pemerintah sedang universitas tersebut milik yayasan... dan oleh universitas dana tersebut di belikan perkeb unan sawit yang kata untuk usaha universitas?///

    ReplyDelete
  7. di pemda kami pak dari TK, SD, SMP, dan SMA serta universitas milik yayasan tapi semuanya memakai fasilitas gedung bangunan milik pemda, termasuk guru, penjaga, sopir digaji dari pemda tapi kerja untukl yayasan, bahkan mobil antar jemput siswa tk pun pakai mobil ber plat merah? kecuali TK yang menggunakan gedung sendiri?

    ReplyDelete
  8. mohon infomasi jawaban diatas

    ReplyDelete
  9. Yth Bapak Mudji, saya adalah salah satu pengurus dari sebuah lembaga keswadayaan masyarakat (LKM), saya ingin bertanya pak Mudji apakah diperbolehkan dan tidak melanggara hukum bila sebuah lembaga menerima bantuan hibah dari pemerintah dua tahun berturut-turut. sekilas saya infokan bahwa lembaga kami menerima bantuan Hibah Rehab RTLH yang penerima masyarakatnya (Calon Penerima Calon Lokasinya sudah terdaftar) dan kemudian kami akan menerima bantuan lg dalam jenis yg sama tetapi untuk masyarakat yang berbeda (CPCL yang berbeda). Dan dana itu turunnya ke rekening LKM. Terimakasih Pak sebelumnya... saya perlu penjelasan karena informasinya tidak boleh dan bila ada maka melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
    Email saya amursidi8371@gmail.com

    ReplyDelete
  10. Ass...pak sy mau nanya ini bukan menyangkut dana hibah....yg inbin sy tanyakan bolehka seorang kuasa bud melakukan perjalanan dinas bersama dgn kasubid pemegang kas daerah...setau sy seorang pemegang kas daerah tdk boleh meninggalkan tempatnya bilamana ada pencairan sp2d yg mendesak..

    ReplyDelete