Boleh kah saya mengajukan pertanyaan mengenai dana hibah pak
kalau boleh pertanyaan saya sbb apakah dibanarkan menurut undang undang bila suatu lembaga mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah daerah dua tahun brrturut turut . Terimakasih pak atas perhatisnnya Dari mujiyana pkbm.batumulia@gmail.com
Yth. Pak Mudji Saya ingin bertanya, apakah ketika pemerintah daerah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada lembaga non-pemerintah dalam hal ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, maka dalam naskah perjanjian hibah, sudah harus tertera siapa saja yang menerima dana tersebut? Tidak bisakah dana tersebut dihibahkan secara gelondongan kepada lembaga itu saja? Karena dalam proses simpan pinjam, tidak dapat dipastikan siapa yang akan meminjam, serta berapa besarannya, tergantung dengan kebutuhan anggota yang ingin meminjam. Mohon segera dibalas pak, karena informasi ini sangat penting bagi kami. Terimakasih.
pak bolehkah pemeritah kabupaten memberikan bantuan kepada pondok pesantren senilai 100.000.000,- untuk bantuan biaya istiqozah... yang isi penggalangan massa untuk memilih salah satu kadidat calon presiden tertentu pada pilpres tahun 2014
pak bolehkah pemerintah kabupaten memberikan bantuan senilai Rp. 1.000.000.000,- kepada pondok pesantren, bahkan sampai 2 tahun berturut yang pertama Rp. 1m langsung ke bansos, yang kedua dipecah P.500jt melalui anggaran dinas pendidikan, dan Rp. 500jt melalui anggaran bansos?
pak boleh pemda memberikan bantuan ke universitas dana bantuan sebesar Rp. 1m lebih... dan universitas tersebut menggunakan gedung pemerintah dan semua fasilitas milik pemerintah sedang universitas tersebut milik yayasan... dan oleh universitas dana tersebut di belikan perkeb unan sawit yang kata untuk usaha universitas?///
di pemda kami pak dari TK, SD, SMP, dan SMA serta universitas milik yayasan tapi semuanya memakai fasilitas gedung bangunan milik pemda, termasuk guru, penjaga, sopir digaji dari pemda tapi kerja untukl yayasan, bahkan mobil antar jemput siswa tk pun pakai mobil ber plat merah? kecuali TK yang menggunakan gedung sendiri?
Yth Bapak Mudji, saya adalah salah satu pengurus dari sebuah lembaga keswadayaan masyarakat (LKM), saya ingin bertanya pak Mudji apakah diperbolehkan dan tidak melanggara hukum bila sebuah lembaga menerima bantuan hibah dari pemerintah dua tahun berturut-turut. sekilas saya infokan bahwa lembaga kami menerima bantuan Hibah Rehab RTLH yang penerima masyarakatnya (Calon Penerima Calon Lokasinya sudah terdaftar) dan kemudian kami akan menerima bantuan lg dalam jenis yg sama tetapi untuk masyarakat yang berbeda (CPCL yang berbeda). Dan dana itu turunnya ke rekening LKM. Terimakasih Pak sebelumnya... saya perlu penjelasan karena informasinya tidak boleh dan bila ada maka melanggar hukum dan bisa dipidanakan. Email saya amursidi8371@gmail.com
Ass...pak sy mau nanya ini bukan menyangkut dana hibah....yg inbin sy tanyakan bolehka seorang kuasa bud melakukan perjalanan dinas bersama dgn kasubid pemegang kas daerah...setau sy seorang pemegang kas daerah tdk boleh meninggalkan tempatnya bilamana ada pencairan sp2d yg mendesak..
10 Comments
Yth Pak Mudji
ReplyDeleteBoleh kah saya mengajukan pertanyaan mengenai dana hibah pak
kalau boleh pertanyaan saya sbb
apakah dibanarkan menurut undang undang bila suatu lembaga mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah daerah dua tahun brrturut turut . Terimakasih pak atas perhatisnnya
Dari mujiyana pkbm.batumulia@gmail.com
Yth. Pak Mudji
ReplyDeleteSaya ingin bertanya, apakah ketika pemerintah daerah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada lembaga non-pemerintah dalam hal ini bergerak dalam bidang simpan pinjam, maka dalam naskah perjanjian hibah, sudah harus tertera siapa saja yang menerima dana tersebut? Tidak bisakah dana tersebut dihibahkan secara gelondongan kepada lembaga itu saja? Karena dalam proses simpan pinjam, tidak dapat dipastikan siapa yang akan meminjam, serta berapa besarannya, tergantung dengan kebutuhan anggota yang ingin meminjam.
Mohon segera dibalas pak, karena informasi ini sangat penting bagi kami. Terimakasih.
pak bolehkah pemeritah kabupaten memberikan bantuan kepada pondok pesantren senilai 100.000.000,- untuk bantuan biaya istiqozah... yang isi penggalangan massa untuk memilih salah satu kadidat calon presiden tertentu pada pilpres tahun 2014
ReplyDeletepak bolehkah pemerintah kabupaten memberikan bantuan senilai Rp. 1.000.000.000,- kepada pondok pesantren, bahkan sampai 2 tahun berturut yang pertama Rp. 1m langsung ke bansos, yang kedua dipecah P.500jt melalui anggaran dinas pendidikan, dan Rp. 500jt melalui anggaran bansos?
ReplyDeleteMOHON DIBALAS KE EMAIL SAYA zakariawahid71@gmail.com wass. terima kasih
ReplyDeletepak boleh pemda memberikan bantuan ke universitas dana bantuan sebesar Rp. 1m lebih... dan universitas tersebut menggunakan gedung pemerintah dan semua fasilitas milik pemerintah sedang universitas tersebut milik yayasan... dan oleh universitas dana tersebut di belikan perkeb unan sawit yang kata untuk usaha universitas?///
ReplyDeletedi pemda kami pak dari TK, SD, SMP, dan SMA serta universitas milik yayasan tapi semuanya memakai fasilitas gedung bangunan milik pemda, termasuk guru, penjaga, sopir digaji dari pemda tapi kerja untukl yayasan, bahkan mobil antar jemput siswa tk pun pakai mobil ber plat merah? kecuali TK yang menggunakan gedung sendiri?
ReplyDeletemohon infomasi jawaban diatas
ReplyDeleteYth Bapak Mudji, saya adalah salah satu pengurus dari sebuah lembaga keswadayaan masyarakat (LKM), saya ingin bertanya pak Mudji apakah diperbolehkan dan tidak melanggara hukum bila sebuah lembaga menerima bantuan hibah dari pemerintah dua tahun berturut-turut. sekilas saya infokan bahwa lembaga kami menerima bantuan Hibah Rehab RTLH yang penerima masyarakatnya (Calon Penerima Calon Lokasinya sudah terdaftar) dan kemudian kami akan menerima bantuan lg dalam jenis yg sama tetapi untuk masyarakat yang berbeda (CPCL yang berbeda). Dan dana itu turunnya ke rekening LKM. Terimakasih Pak sebelumnya... saya perlu penjelasan karena informasinya tidak boleh dan bila ada maka melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
ReplyDeleteEmail saya amursidi8371@gmail.com
Ass...pak sy mau nanya ini bukan menyangkut dana hibah....yg inbin sy tanyakan bolehka seorang kuasa bud melakukan perjalanan dinas bersama dgn kasubid pemegang kas daerah...setau sy seorang pemegang kas daerah tdk boleh meninggalkan tempatnya bilamana ada pencairan sp2d yg mendesak..
ReplyDelete