Perhitungan penyesuaian harga atau
eskalasi harga dilakukan oleh PPK sendiri atau dibantu oleh yang kompeten. Saya
sarankan untuk melibatkan Inspektorat.
Dalam hal tidak ada yang kompeten, dapat diminta bantuan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)
Untuk anggaran (DIPA) dari dana APBN
yang memerlukan revisi karena untuk keperluan pembayaran yang diakibatkan karena
eskalasi harus dilakukan audit oleh BPKP (Peraturan Menteri Keuangan No. 49
tahun 2012)
0 Comments