Kepolisian dan atau Kejaksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dapat meminta data untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian Kepolisian dan atau Kejaksaan dapat diberikan kode akses sama seperti auditor untuk melihat data-data proses pelelangan melalui SPSE ( Sistem Pengadaan Secara Elektronik ) .
Permintaan dilakukan secara tertulis kepada LPSE.
Data yang dapat dilihat atau diambil hanya untuk suatu paket tertentu.
Bukan semua database atau bukan semua data yang diserver.
Permintaan dilakukan ketika proses pelelangan sudah selesai, yaitu ketika sudah ada kontrak.
Dalam hal diminta sebelum kontrak dilakukan, maka agar diberitahu bahwa hal tersebut belum bisa dilakukan.
Dalam hal kontrak masih berlangsung, akses masuk dilakukan karena adanya penyuapan atau pemalsuan.
Bila indikasinya bukan penyuapan atau pemalsuan, namun ada pengaduan penyedia atau masyarakat ketika kontrak belum selesai, agar inspektorat yang melakukan penelitian.
4 Comments
Salam sejaktera.....
ReplyDeleteMenarik untuk dibahas tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tema penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan, bila penyidik ataupun penyelidik Polisi / Kejaksaan hanya sebatas melakukan penyelidikan bila ada indikasi penyuapan / pemalsuan, yang mana jenis pidana penyuapan sangat sulit dibuktikan jika tidak tertangkap tangan, sebagaimana dilakukan oleh KPK beberapa tahun terakhir ini, berbicara tentang penyidikan Polri/ Jaksa yang terbatas dalam pidana pemalsuan / penyuapan dalam hal kontrak masih berlansung..yang ingin kami tanyakan adalah :
Bagaimana bila suatu pekerjaan yang dilakukan penyedia brg/jasa terlambat penyerahannya ( tidak ada adendum ) dan ada kewajiban membayar denda, serta ada indikasi permainan antara PPK dan Penyedia untuk mensiasati jumlah denda yang dibayarkan, apakah hal tersebut tidak merugikan keuangan negara, karena yang seharusnya masuk dalam kas negara, ada jumlah denda yang tidak dibayarkan / sengaja mengurangi jumlah denda yang seharusnya dibayarkan pertanyaaannya apakah penyidik polri/ jaksa tidak dapat melakukan penyelidikan/ penyidikan perkara tersebut, apakah hanya inspektorat yang dapat melakukan upaya penyelidikan, terima kasih.....
Denda yang tidak dibayarkan adalah hak penerimaan negara, bila tidak disetorakan adalah kerugian negara... dalam hal ada kesengajaan mengenai penerimaan negara yang harus disetor namun tidak disetor adalam perbuatan melawan hukum yang mengandung kerugian negara...dalam UU kita termasuk kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti..namun bila bukan ksengajaan perlu dicermati hal tersebut jangan dikategorikan pidana...
ReplyDeleteTerim kasih atas respon2nya...
ReplyDeleteMau tanya om. Jika suatu instansi yg ada PBJnya... Dan memiliki fungsi auditnya, tp fungsi audit tsb tdk prnh dlkukan scara manual/elektronik. Apa yg harus dlakukan? Sehingga pelaksanaan PBJ dpt dilaksanakan scra transparan. Terima kasih...
ReplyDelete